Hak
adalah unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia. Ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Masalah HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hal yang sering dibicarakan
dan dibahas dalam era reformasi ini. Karena HAM lebih dijunjung tinggi dan
lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, manusia hidup tidak sendiri dan diharuskan
hidup bersosialisasi dengan orang lain.
ö HAM (Hak Asasi Manusia) adalah
bagian dari manusai yang memiliki hak-hak dasar oleh manusia itu sendiri sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002). Hak manusia sanagtlah banyak itu semua diimbangi
dengan adanya kewajiban. Namun HAM disini bukan hanya sekedar menuntut hak,
tetapi meminta hak yang sebenar-benarnya baik dalam keadaan terdesak ataupun
keadaan yang biasa.
ö
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
ö
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
ö
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat
hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
ö John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
ö
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
ö Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak
Asasi Manusia sangat bersahaja dengan lingkungan sosial. Terkadang atau bahkan
sering masyarakat yang buta akan hukum menjadi sasaran korban pelanggaran HAM.
Terlebih parah lagi hingga menjadi pelanggaran HAM terberat. Sampai saat ini
pemerintah masih bungkam dengan HAM. Beliau mengerti tentang teori hukum namun
tidak mengerti bagaimana praktknya hukum yang langsung, umum, bebas, jujur dan
adil. Baru turun tangan jika sudah ada yang menjadi tumbal. Turun tangan itupun
bisa dikatakan sebagai pahlawan kesiangan yang terkadang masih kurang dalam
mengobati rasa sakit masyarakat yang merasa dirugikan.
Bentuk sosial yang diberikan oleh
Pemerintah sering dikatakan masih dibawah harapan para korban yang buta akan
hukum, peraturan, dan system di era globalisasi. Banyak lembaga pemerintahan
yang belum memberikan penjelasan mengenai aturan-aturan baru yang berlaku di
Indonesia. Yang dilakukan adalah menjalankan aturan tersebut kemudian bila ada
yang melanggar akan segera dicari dan ditangkap. Kemudain diproses oleh hukum
dan jika tidak mengerti hukum menjadi kambing yang siap di gorok oleh
pasukan-pasukan hebat di atas sana.
Miris dan ironis sekali Negara ini, namun
apadaya. Generasi selanjutnyalah yang akan dapat mengubah semua ini. Dengan
catatan generasi muda yang akan datang JANGAN MENJADI GENERASI PENERUS BANGSA,
tapi GENERASI PEMUDA BANGSA. Dengan semangat pemuda yang InsyaAllag akan
memberikan dampak positif pada kehidupan sosial Indonesia. Amin.
1 komentar:
kita juga punya nih jurnal mengenai ham, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
semoga bermanfaat yaa :)
Posting Komentar