Jumat, 06 Januari 2012

PELAPISAN SOSIAL WARGANEGARA dalam NEGARA


E. Warganegara dan Negara
Seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah. Pada saat itu manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
¤  Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur / mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib hukum masyarakat.

*      Ciri hukum adalah :
-  Adanya perintah atau larangan
-  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

*      Sumber hukum :
-           Kebiasaan (costun )
-          Keputusan hakim (Yurisprudensi)
-          Traktaat ( treaty)
-          Pendapat sarjana hokum

*      Pembagian hukum
b.      Menurut “sumber” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang ( tercantum dalam peraturan perundang-undangan)
- Hukum kebiasaan (hukum yang terletak pada kebisaan/adat)
- Hukum Traktaat (diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara)
- Hukum Yurisprudensi (terbentuk karena keputusan hakim)

c.       Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam:
-    Hukum tertulis, terbagi atas ;
o   Dikodifikasikan (dibukukan dalam kitab UU secara sistematis & lengkap)
o   Tak dikodifikasikan
-    Hukum tak tertulis

d.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

e.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang
- Lus constituendem ialah hukum yang akan berlaku di waktu yang akan datang
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

f.        Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material (memuat aturan kepentingan & berwujud perintah &larangan)
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara )

g.       Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah dapat dikesampingkan

h.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah mengatur hubungan antara orang lain.
- Hukum public (hukum Negara ) mengatur hubungan antara Negara & warganegaranya

i.         Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif : suatu Negara yang tidak mengenai orang lain/golongan tertentu.
- Hukum subyektif : dari hubungan obyektif & berlaku pada seseorang tertentu/lebih.
                 --=Kedua jenis hukum ini jarang digunakan=--

*      Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.       Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
*      Sifat Negara
1.       Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.       Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
*      Bentuk Negara
1.       Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.    Negara serikat ( federasi) adalah Negara penggabungan dari beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

*      Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.       Negara dominion
2.       Negara uni
3.       Negara protectoral
*      Unsur-unsur Negara :
1.       Harus ada wilayahnya
2.       Harus ada rakyatnya
3.       Harus ada pemerintahnya
4.       Harus ada tujuannya
5.       Harus ada kedaulatan
*      Tujuan Negara
1.       Perluasan kekuasaan semata
2.       Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.       Penyelenggaraan ketertiban umum
4.       Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
*      Sifat-sifat kedaulatan :
1.       Permanen
2.       Absolut
3.       Tidak terbagi-bagi
4.       Tidak terbatas
*      Sumber kedaulatan :
1.       Teori kedaulatan Tuhan
2.       Teori kedaulatan Negara
3.       Teori kedaulatan Rakyat
4.       Teori kedaulatan hukum
*      Orang yang berada dalam wilayah satu Negara:
1.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan.
a.       Penduduk warganegara atau warga Negara
b.      Penduduk bukan warganegara atau orang asing
2.       Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

*      Menentukan siapa yang menjadi warganegara,ada dua kriteria :
1.       Kriterium kelahiran
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Kasus 1
Gara-gara Pisang, Terancam Lima Tahun Penjara
Liputan6.com, Cilacap: Dua orang dipaksa menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Jawa Tengah, gara-gara membawa 15 tandan pisang hasil curian mereka. Kuatno dan Topan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus pencurian ini sebenarnya telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga pemilik pisang dan keluarga tersangka. Namun bukannya dibebaskan, kedua tersangka yang tidak tamat sekolah dasar dan diduga memiliki keterbelakangan mental itu malah dipindahkan dari tahanan Kepolisian Sektor ke LP Cilacap. Kuatno dan Topan telah mendekam di lapas selama 60 hari. Kasus pencurian pisang yang terjadi November 2011 ini telah diproses polisi dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada 9 desember 2011. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis di Kejari Cilacap selama dua jam. Pemeriksaan kedua tersangka dimaksudkan untuk mengetahui apakah benar keduanya mengalami keterbelakangan mental. Tim dokter belum dapat menyimpulkan dan mengungkap hasil pemeriksaan. Segera setelah diperiksa kedua tersangka dikembalikan ke LP Cilacap.(JUM)

Pembahasan :
Indonesia adalah Negara hukum, sudah semestinya tindak kejahatan segera ditindak lanjuti. Yang jadi pertanyaan mengapa para koruptor hanya di penjara dalam waktu yang singkat, sedangkan pencuri “pisang” dipenjara selama lima tahun. Bagi orang awam keputusan itu belum adil. Pencuri itu mungkin menggunkan hasil jualnya untuk mencukupi kebutuhannya , sedangkan koruptor hanya untuk kesenangan.

Solusi :
Pihak kepolisian harus mempertimbangkan keputusan dengan bijak. Dengan mencari bukti-bukti yang otentik dan juga rasa kemanusiaan yang tinggi. Demi menjaga ketertiban masyarakat.

 F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum (jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A. Sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial & pengaruhnya diantara anggota masyarakat.

ö    Terjadinya pelapisan sosial

1.       Terjadi dengan sendirinya
Kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.       Terjadi dengan disengaja
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan.
a)      Sistem fungsional : pembagian kerja pada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
b)      Sistem scalar : pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.

ö    Kesamaan Derajat
PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal 27(2) dan 29(2) UUD 1945 hak-hak azasi manusia.
ö    Elite dan Massa
Elite sekelompok orang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi dibidang tertentu. Massa suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan.

Ciri-ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
  1. Massa merupakan kelompok yang anonym
  2. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
Kasus 2
Arab Saudi Tidak Aman bagi TKW

Jakarta, NU Online
Saya sangat paham kenapa Ruyati diekskusi tanpa pembelaan. Di Arab Saudi tak ada lembaga apapun yang bisa meringankan dan membebaskan hukuman, kecuali ada permaafan dari ahli waris. Raja pun tidak bisa.” Demikian dikatakan Ketua Umum PBNU Dr. KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers Rabu siang (21/6) kantornya, jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat. “Saya sudah lama mengusulkan TKW tidak usah ke Arab Saudi. Masih banyak orang Saudi primitif, tertutup untuk orang lain. Masih banyak kelakuan mereka yang jahiliyah. Tapi ingat, ini bukan Islam, tapi orangnya.” Orang Taiwan, kata Kang Said, atau Hongkong lebih kondusif untuk tenaga kerja wanita. “Orang Taiwan yang bukan Islam itu lebih beradab, lebih terhormat, lebih islami ketimbang orang Saudi,” jelasnya.

“Saya tiga belas tahun lebih tinggal di Saudi sebagai mahasiswa, tapi saya tidak punya satu pun teman orang Saudi. Sangat tertutup mereka. Mau ketemu ulama saja, itu hanya diizikan di pintu gerbang,” kata Kang Said. Sementara itu, ketika ditanya tentang pemulangan jenazah Ruyati, Kang Said menjawab, “Itu mungkin saja bisa, tapi kecil kemungkinan. Sudahlah, ini orang Saudi susah diajak berelasi secara adil. Tahu tidak, orang Saudi memanggil saya yang mahasiswa saja itu dengan nama ‘sapi Jawa’? Apalagi TKW.”
Pembahasan :
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna. Namun untuk tingkat derajat kehidupan semua sama saja di mata Tuhan YME. Mereka hanya mementingkan nafsu sehingga terjadilah strata kehidupan. Kaya dengan kaya dan miskin dengan miskin. Sama halnya dengan para TKW, mereka adalah para budak/pembantu yang hanya mengerjakan semua urusan di dalam rumah sang majikan. Jika tidak mengerjakan tugas dengan baik maka mereka mendapat hukuman yang tidak menusiawi. Karena majikan memandang bahwa budak/pembantu wajib disiksa. Sungguh tragis !!

Solusi :
Untuk calon TKW sebaiknya berpikir hingga tujuh kali. Karena jika kejadian buruk menimpa yang rugi tidak hanya Negara, tetapi diri & orang-orang tercinta mereka. Tidak ketinggalan pula dengan peran Pemerintah, para TKW-lah yang telah membantu menambahan devisa Negara. Pemerintah harus memberikan perhatian lebih bagi para TKW. Bukan hanya menyalahkan mereka ketika telah terdesak oleh bahaya-bahaya diluar sana.