Selasa, 08 Mei 2012

BROKEN HOME


Broken home dapat diartikan dengan kondisi keluarga yang tidak harmonis dan tidak berjalan layaknya keluarga yang rukun, damai, dan sejahtera karena sering terjadi keributan serta perselisihan yang menyebabkan pertengkaran dan berakhir pada perceraian. Kondisi ini menimbulkan dampak yang sangat besar terutama bagi anak-anak. Bisa saja anak jadi murung, sedih yang berkepanjangan, dan malu. Selain itu, anak juga kehilangan pegangan serta panutan dalam masa transisi menuju kedewasaan.
Karena orangtua merupakan contoh (role model), panutan, dan teladan bagi perkembangan anak-anaknya di masa remaja, terutama pada perkembangan psikis dan emosi, anak-anak perlu pengarahan, kontrol, serta perhatian yang cukup dari orang tua. Orangtua merupakan salah satu faktor sangat penting dalam pembentukan karakter anak-anak selain faktor lingkungan, sosial, dan pergaulan.
Menurut versi lain ada yang mengatakan bahwa Broken Home adalah kurangnya perhatian dari keluarga atau kurangnya kasih sayang dari orang tua sehingga membuat mental seorang anak menjadi frustasi, brutal dan susah diatur. Broken home sangat berpengaruh besar pada mental seorang pelajar hal inilah yang mengakibatkan seorang pelajar tidak mempunyai minat untuk berprestasi. Broken home juga bisa merusak jiwa anak sehingga dalam sekolah mereka bersikap seenaknya saja, tidak disiplin di dalam kelas mereka selalu berbuat keonaran dan kerusuhan hal ini dilakukan karena mereka Cuma ingin cari simpati pada teman-teman mereka bahkan pada guru-guru mereka. Untuk menyikapi hal semacam ini kita perlu memberikan perhatian dan pengerahan yang lebih agar mereka sadar dan mau berprestasi. 

Bebasnya “MIRAS”


·         Maraknya MIRAS di By Pass Cicalengka

Kab. Bandung,  Maraknya peredaran miras di by pass Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa - Barat resahkan masyarakat, walaupun razia selalu digelar, tetapi, hasinya tidak maksimal, diduga sudah ada kong kalingkong dengan aparat setempat saat akan digelar razia, selain warung penjual miras selalu tutup, gudang miras yang ada diabaikan.

Daerah ini sangatlah rawan tindakan kriminal dari mulai penjambretan sampai penodongan, kepada para pengemudi yang kebetulan lewat jalur tersebut, ini dipicu dengan peredaran miras yang tinggi. Dengan mahalnya harga minuman tidak merendahkan pembeli, mengingat pengganti harga mahal minuman, pedagang miras sudah menyediakan “Tuak” sebagai penggantinya, hanya berbekal 5 rb sudah dapat 1 liter tuak yang dibungkus kantung kresek.

JEMBATAN GANTUNG TERPUTUS


Mamuju (ANTARA News) - Warga yang bermukim di Lingkingan So'do, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih terisolir setelah jembatan gantung terputus akibat air sungai meluap, Jumat malam (4/5) di wilayah itu. Berdasarkan pantauan, hingga Minggu, jembatan gantung yang menghubungkan dua dusun tersebut belum dibangun oleh pemerintah setempat.
                                                                
Akibatnya, akses jalan yang menghubungkan dua wilayah itu menjadi sulit karena jembatan gantung sepanjang 100 meter tersebut rusak akibat luapan banjir. "Ratusan kepala keluarga yang ada di lingkungan So'do belum bisa berbuat banyak lantaran akses jalan penghubung di daerah itu belum dilakukan perbaikan,"kata Herman salah seorang warga So'do.

Yang lebih merisaukan kata dia, karena ratusan murid SD terancam terhambat masuk ikut Ujian Nasional (UN) apabila jembatan ini belum diperbaiki. "Hanya ada satu jalan alternatif yakni menggunakan perahu motor. Meski begitu, masyarakat takut menggunakan perahu motor apabila air sungai tetap meluap,"katanya. (KR-ACO)

Senin, 07 Mei 2012

Hak Asasi Manusai (HAM)


Hak adalah unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia. Ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Masalah HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hal yang sering dibicarakan dan dibahas dalam era reformasi ini. Karena HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, manusia hidup tidak sendiri dan diharuskan hidup bersosialisasi dengan orang lain. 

ö    HAM (Hak Asasi Manusia) adalah bagian dari manusai yang memiliki hak-hak dasar  oleh manusia itu sendiri sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Hak manusia sanagtlah banyak itu semua diimbangi dengan adanya kewajiban. Namun HAM disini bukan hanya sekedar menuntut hak, tetapi meminta hak yang sebenar-benarnya baik dalam keadaan terdesak ataupun keadaan yang biasa.

ö    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

ö    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

ö    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003). 

ö    John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

ö    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

ö    Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” 

Hak Asasi Manusia sangat bersahaja dengan lingkungan sosial. Terkadang atau bahkan sering masyarakat yang buta akan hukum menjadi sasaran korban pelanggaran HAM. Terlebih parah lagi hingga menjadi pelanggaran HAM terberat. Sampai saat ini pemerintah masih bungkam dengan HAM. Beliau mengerti tentang teori hukum namun tidak mengerti bagaimana praktknya hukum yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Baru turun tangan jika sudah ada yang menjadi tumbal. Turun tangan itupun bisa dikatakan sebagai pahlawan kesiangan yang terkadang masih kurang dalam mengobati rasa sakit masyarakat yang merasa dirugikan.

     
 Bentuk sosial yang diberikan oleh Pemerintah sering dikatakan masih dibawah harapan para korban yang buta akan hukum, peraturan, dan system di era globalisasi. Banyak lembaga pemerintahan yang belum memberikan penjelasan mengenai aturan-aturan baru yang berlaku di Indonesia. Yang dilakukan adalah menjalankan aturan tersebut kemudian bila ada yang melanggar akan segera dicari dan ditangkap. Kemudain diproses oleh hukum dan jika tidak mengerti hukum menjadi kambing yang siap di gorok oleh pasukan-pasukan hebat di atas sana. 

      Miris dan ironis sekali Negara ini, namun apadaya. Generasi selanjutnyalah yang akan dapat mengubah semua ini. Dengan catatan generasi muda yang akan datang JANGAN MENJADI GENERASI PENERUS BANGSA, tapi GENERASI PEMUDA BANGSA. Dengan semangat pemuda yang InsyaAllag akan memberikan dampak positif pada kehidupan sosial Indonesia. Amin.