Telematika berasal dari bahasa perancis “Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan
komunikasi dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi merujuk pada sarana
prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan,
pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang
bermakna.
Untuk mengetahui secara jelas tentang apa itu telematika dapat
dilihat disini
karena sebelumya saya sudah terlebih dahulu memposting mengenai pengertian
telematika, perkembangan, fungsi hingga penerapannya. Menurut
Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, antara lain :
- Integrasi antara sistem telekomunikasi
dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT
(Information and Communications Technology). ICT merupakan ilmu yang berkaitan
dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan
peralatan telekomunikasi.
- Digunakan sebagai Teknologi Sistem
Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian
integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication
technology).
- Secara lebih spesifik, istilah telematika
dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle
telematics).
Kasus – kasus yang
berkaitan dengan Telematika
Data forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Contohnya yaitu :
1. Kejahatan kartu kredit yang
dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima
carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari
merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
|
Kartu Kredit |
Para carder beberapa waktu lalu juga
menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup
terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat
data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh
orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). Sumber : http://hanyasebatastugas.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-data-forgery.html
Ulasan
penulis :
Dari kasus di atas dapat kita
ketahui bahwa keterampilan sesorang tidak hanya di nilai dari standar pendidikannya
saja. Semakin berkembangnya teknologi, ditamah dengan perluasan jaringan internet
memudahkan siapapun dalam mengeksplor pengetahuan. Bahkan hingga pengetahuan
yang tidak baik hingga menghasilkan keterampilan yang merugikan orang lain. Solusi
yang harusnya dijalankan adalah adanya cyberlaw, penggunaan enkripsi dan adanya
dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan informasi mengenai cybercrime.
Namun sampai saat ini pemerintah
Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang
cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau
dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun
penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya
asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
Infringements Of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial. Contohnya antara
lain :
1. Pelanggaran
privasi oleh software
|
“Windows 8 dapat
mengirimkan data seluruh software yang Anda install ke server Microsoft.” | | | |
Nadim
Kobeissi, seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi
pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera
memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang pengguna install. Tentu hal ini
akan membahayakan privasi pengguna sebagai konsumen.
Persoalan
itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan
pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen
yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi
lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan
politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem
ini dapat lebih buruk jika hacker dapat meng-intercept data komunikasi
SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui
berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install. Kemungkinan ini
terlihat ketika Nadim menemukan bahwa koneksi menuju server Microsoft dari
Windows 8 menggunakan SSL v2. SSL v2, menurut informasi Gizmodo.com (24/08),
dikenal memiliki kelemahan keamanan dan rawan intercept. Sumber : http://iop-bsi.blogspot.com/p/contoh-kasus_12.html
Ulasan Penulis :
Sekarang ini teknologi sudah sangat
maju, ketika ada software baru yang mulai beredar di kalangan global tentu akan
menjadi incaran para pengguna. Bukan hanya keefektifan dan harga yang menjadi
daya tarik. Namun kelebihan dan kekurangan software tesebutlah yang juga menjadi
daya tarik. Khususnya para programmer yang ada di seluruh dunia. Melihat kasus
di atas, Nadim Kobeissi yang merupakan seorang programmer asal Kanada itu memiliki
kecermatan dalam mendeteksi adanya gangguan pada software tersebut. Tentu
dengan dikemukakan kecurangan itu, seharusnya pihak yang berwajib, pembuat
software dan juga perusahaan harus memperbaiki sistem agar tidak terjadi
kecurangan privacy secara luas. Bagaimanapun perusahaan tentu menginginkan
kestabilan atau bahkan peningkatan dalam penjualan software dan kepercayaan para
pengguna di seluruh dunia.
|
Nadim Kobeissi |
2. Kasus
Artis Indonesia
Sandra
Dewi kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang
merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan
tersebut, Sandra didampingi oleh seorang pengamat telematika Roy Suryo dan
perwakilan dari Multivision.
Dalam
pandangan Roy, foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar
kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini
memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar
telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan
jawaban setiap ada pertanyaan.
“Dan
baru kali ini ada seorang artis secara tulus menelepon saya. Dalam kasus
seperti ini ada tiga jenis motif. Pertama karena korban murni, kedua karena
dijebak dan ketiga dengan sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah
popularitas,” papar Roy.
Ulasan penulis :
Merubah sebuah citra dengan sengaja
demi mencari popularitas atau menjatuhkan popularitas objek tersebut sepertinya
sudah biasa di dunia entertainment, khususnya di Indonesia. Banyaknya pengaduan
yang dilakukan beberapa artis menggamarkan bahwa sebuah privacy sudah berubah
status menjadi rahasia umum. Terlepas apakah foto-foto tersebut asli atau hanya
rekayasa, seharusnya pengawasan teknologi di dalam negri harus semakin ditigkatkan.
Tidak hanya menerima teknologi super canggih dari berbagai Negara namun juga
paham mengimplementasi teknologi sesuai dengan kebutuhan yang bermanfaat. Pengaturan
telematika di Indonesia sepertinya masih kurang memuaskan. Semakin banyak
pengguna yang mempelajari teknologi secara otodidak maka mereka akan semakin
tertantang untuk mencoa suatu hal baru. Akan tetapi hal ini berkebalikan dengan
jumlah aparat penegak hukum yang masih sedikit memahami seluk beluk teknologi
informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat
penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet.