Selasa, 06 Januari 2015

Kasus-Kasus Yang Berkaitan Dengan Telematika

Telematika berasal dari bahasa perancis “Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi merujuk pada sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna.
Untuk mengetahui secara jelas tentang apa itu telematika dapat dilihat disini karena sebelumya saya sudah terlebih dahulu memposting mengenai pengertian telematika, perkembangan, fungsi hingga penerapannya. Menurut Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, antara lain :
  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Digunakan sebagai Teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology). 
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Kasus – kasus yang berkaitan dengan Telematika

Data forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Contohnya yaitu :

      1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Kartu Kredit

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). Sumber : http://hanyasebatastugas.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-data-forgery.html

            Ulasan penulis :
Dari kasus di atas dapat kita ketahui bahwa keterampilan sesorang tidak hanya di nilai dari standar pendidikannya saja. Semakin berkembangnya teknologi, ditamah dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengeksplor pengetahuan. Bahkan hingga pengetahuan yang tidak baik hingga menghasilkan keterampilan yang merugikan orang lain. Solusi yang harusnya dijalankan adalah adanya cyberlaw, penggunaan enkripsi dan adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan informasi mengenai cybercrime.
Namun sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.

Infringements Of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial. Contohnya antara lain :
 
      1. Pelanggaran privasi oleh software
 
“Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang Anda install ke server Microsoft.”   
Nadim Kobeissi, seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang pengguna install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi pengguna sebagai konsumen.
Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat meng-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install. Kemungkinan ini terlihat ketika Nadim menemukan bahwa koneksi menuju server Microsoft dari Windows 8 menggunakan SSL v2. SSL v2, menurut informasi Gizmodo.com (24/08), dikenal memiliki kelemahan keamanan dan rawan intercept. Sumber : http://iop-bsi.blogspot.com/p/contoh-kasus_12.html

Ulasan Penulis :
        Sekarang ini teknologi sudah sangat maju, ketika ada software baru yang mulai beredar di kalangan global tentu akan menjadi incaran para pengguna. Bukan hanya keefektifan dan harga yang menjadi daya tarik. Namun kelebihan dan kekurangan software tesebutlah yang juga menjadi daya tarik. Khususnya para programmer yang ada di seluruh dunia. Melihat kasus di atas, Nadim Kobeissi yang merupakan seorang programmer asal Kanada itu memiliki kecermatan dalam mendeteksi adanya gangguan pada software tersebut. Tentu dengan dikemukakan kecurangan itu, seharusnya pihak yang berwajib, pembuat software dan juga perusahaan harus memperbaiki sistem agar tidak terjadi kecurangan privacy secara luas. Bagaimanapun perusahaan tentu menginginkan kestabilan atau bahkan peningkatan dalam penjualan software dan kepercayaan para pengguna di seluruh dunia.

Nadim Kobeissi

      2. Kasus Artis Indonesia
Sandra Dewi kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, Sandra didampingi oleh seorang pengamat telematika Roy Suryo dan perwakilan dari Multivision.
Dalam pandangan Roy, foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Dan baru kali ini ada seorang artis secara tulus menelepon saya. Dalam kasus seperti ini ada tiga jenis motif. Pertama karena korban murni, kedua karena dijebak dan ketiga dengan sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah popularitas,” papar Roy.
“Dan kasus Sandra Dewi ini yang pertama. Jelas gambar ini masih terlihat kasar, tapi dengan kemajuan teknologi tidak menutup kemungkinan akan terlihat lebih halus pada tahun mendatang,” tambahnya. Sementara Sandra mengaku bahwa foto-foto bugil hasil rekayasa tersebut merupakan satu bentuk fitnah atas dirinya. Sumber : http://oraumumdewe.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-infringements-of-privacy.html

            Ulasan penulis :
      Merubah sebuah citra dengan sengaja demi mencari popularitas atau menjatuhkan popularitas objek tersebut sepertinya sudah biasa di dunia entertainment, khususnya di Indonesia. Banyaknya pengaduan yang dilakukan beberapa artis menggamarkan bahwa sebuah privacy sudah berubah status menjadi rahasia umum. Terlepas apakah foto-foto tersebut asli atau hanya rekayasa, seharusnya pengawasan teknologi di dalam negri harus semakin ditigkatkan. Tidak hanya menerima teknologi super canggih dari berbagai Negara namun juga paham mengimplementasi teknologi sesuai dengan kebutuhan yang bermanfaat. Pengaturan telematika di Indonesia sepertinya masih kurang memuaskan. Semakin banyak pengguna yang mempelajari teknologi secara otodidak maka mereka akan semakin tertantang untuk mencoa suatu hal baru. Akan tetapi hal ini berkebalikan dengan jumlah aparat penegak hukum yang masih sedikit memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.

Tidak ada komentar: