Selasa, 31 Maret 2015

ETIKA, PROFESI & PROFESIONALISME



A.     Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno) "ethikos", artinya "timbul dari kebiasaan" adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dilakukan oleh siapa saja baik dari kalangan dewasa hingga anak-anak. Baik kalangan atas maupun kalangan menengah kebawah. Etika pun dilakukan dimana saja, karena dengan manusia beretika itu artinya manusia tersebut memiliki kehidupan sosial yang sangat baik. Dengan etika semua bisa memahami karakteristik orang tersebut walau tidak seutuhnya benar.
Secara metodologis, tidak semua hal penilaian dalam perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama:
  1. Meta-etika (studi konsep etika) : Sebagai contoh,"Seorang anak menendang bola hingga kaca jendela pecah." Secara meta-etis, baik-buruknya tindakan tersebut harus dilihat menurut sudut pandang yang netral. Pertama, dari sudut pandang si anak, bukanlah suatu kesalahan apabila ia menendang bola ketika sedang bermain, karena memang dunianya(dunia anak-anak) memang salah satunya adalah bermain, apalagi ia tidak sengaja melakukannya. Akan tetapi kalau dilihat dari pihak pemilik jendela, tentu ia akan mendefinisikan hal ini sebagai kesalahan yang telah dibuat oleh si anak. Si pemilik jendela berasumsi demikian karena ia merasa dirinya telah dirugikan 
  2. Etika normatif (studi penentuan nilai etika)
  3. Etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Ada beberapa pengertian etika menurut beberapa ahli :
  1. Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  2. Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  3. Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Mengapa etika itu penting ????
  • Bersifat universal
  • Menentukan keberlangsungan peradaban manusia
  • Selalu relevan sepanjang masa
  • Sangat berperan bagi kemajuan suatu bangsa
  • Mempertanyakan kewajiban manusia sebagai “manusia”
  • Etika AN menentukan reformasi birokrasi
Jenis-jenis etika, antara lain :
  1. Etika Filosofis, etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
  2. Etika Teologis, etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Ada dua hal yang berkaitan denga etika ini, yang pertama etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
  3. Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis, Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika teologis. Terhadap pandangan Thomas Aquinas, kritik yang dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat. Terakhir, terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23).

Maca-macam etika antara lain :
  1. Etika Deskriptif : Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis. 
  2. Etika Normatif : Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Manfaat etika yaitu :
  • Agar peruatan manusia sesuai dengan kebiasaan atau adat yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan hukum
  • Dapat membedakan perbuatan yang benar dan salah
  • Menjadi pedoman pergaulan yang saling menjaga kepentingan masing-masing supaya tenang, terlindungi, tentram dan tidak merugikan
  • Memberi arah untuk menjalani hidup dengan rangkaian sikap dan tindakan sehari-hari
  • Membantu mengambil keputusan terkait dengan tindakan yang perlu dilakukan
  • Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.

B.     Profesi & Profesionalisme

Profesi kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Karakteristik pada profesi antara lain :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Syarat-syarat profesi :
  • Standar unjuk kerja
  • Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
  • Akademik yang bertanggung jawab
  • Organisasi profesi
  • Etika dan kode etik profesi
  • Sistem imbalan
  • Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
  1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
  2. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
  3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
  4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
  5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
  6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
  7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
  8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

Syarat-syarat yang diperlukan dalam profesioanlisme :
  • Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Masa pendidikan atau masa belajar yang panjang (minimal 3 tahun)).
  • Ada dukungan organisasi profesi (organisasi dalam bidangnya).
  • Penghasilan yang menjamin hidup (seorang yang bekerja dibidang profesi harus dibayar tetap atauada penghasilan yang tetep).
  • Ada dukungan masyarakat(stake holder). Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.
  • Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya. (Mampu bekerja secara profesional, mengikuti aturan-aturan yang ditentukan).
  • Ada kode etik (tata tertip atau cara kerja yang profesional).

Perbedaan Profesi dengan Profesionalisme :
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

Sumber :

Selasa, 06 Januari 2015

Ragam Seni Rupa Indonesia



Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, suku, agama dan bahasa. Dalam hal ini seni rupa yang akan dibahas berdasarkan fungsinya, yaitu seni rupa murni dan seni rupa terapan. Menurut beberapa ahli, seni merupakan perbuatan manusia yang timbul dari hidup perasaannya dan bersifat indah sehingga dapat menggetarkan jiwa perasaan manusia untuk membangkitkan pengalaman tertentu dalam alam rohani si penerima. Pada seni rupa sendiri merupakan seni seni yang dapat dipandang sebagai salah satu unsur budaya yang penting, khususnya yang mampu mengetengahkan nilai-nilai estetis atau keindahan, bahkan merupakan sumbangan ide seni kepada masyarakat luas. (W. Suardana, 2006)
Unsur-unsur rupa tersebut tersusun menjadi satu dalam sebuah pola tertentu. Bentuk karya seni rupa merupakan keseluruhan unsur-unsur rupa yang tersusun dalam sebuah struktur atau komposisi yang bermakna. Makna bentuk dari karya seni rupa tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya unsur-unsur yang membentuknya, tetapi dari sifat struktur itu sendiri. Kualitas keseluruhan sebuah karya seni lebih penting dari jumlah bagian-bagiannya.

Seni Rupa Murni
Seni rupa murni merupakan sebuah ekspresi, penjabaran atau pengungkapan pikiran sekaligus perasaan, cita-cita dan keinginan yang diungkapkan melalui unsur-unsur rupa, seperti titik, garis, warna, tekstur, yang hasil karyanya hanya memberikan kepuasan batiniah atau rohaniah. Proses penciptaan seni rupa murni lebih menitik beratkan pada ekspresi jiwa semata misalnya lukisan. Tujuannya untuk kepentingan estetis atau ekspresi dan apresiasi tanpa dikaitkan dengan kebutuhan praktis. Jenis – jenis seni rupa murni antara lain :

Kasus-Kasus Yang Berkaitan Dengan Telematika

Telematika berasal dari bahasa perancis “Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi merujuk pada sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna.
Untuk mengetahui secara jelas tentang apa itu telematika dapat dilihat disini karena sebelumya saya sudah terlebih dahulu memposting mengenai pengertian telematika, perkembangan, fungsi hingga penerapannya. Menurut Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, antara lain :
  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Digunakan sebagai Teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology). 
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Kasus – kasus yang berkaitan dengan Telematika

Data forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Contohnya yaitu :

      1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Kartu Kredit

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). Sumber : http://hanyasebatastugas.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-data-forgery.html

            Ulasan penulis :
Dari kasus di atas dapat kita ketahui bahwa keterampilan sesorang tidak hanya di nilai dari standar pendidikannya saja. Semakin berkembangnya teknologi, ditamah dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengeksplor pengetahuan. Bahkan hingga pengetahuan yang tidak baik hingga menghasilkan keterampilan yang merugikan orang lain. Solusi yang harusnya dijalankan adalah adanya cyberlaw, penggunaan enkripsi dan adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan informasi mengenai cybercrime.
Namun sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.

Infringements Of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial. Contohnya antara lain :
 
      1. Pelanggaran privasi oleh software
 
“Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang Anda install ke server Microsoft.”   
Nadim Kobeissi, seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang pengguna install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi pengguna sebagai konsumen.
Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat meng-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install. Kemungkinan ini terlihat ketika Nadim menemukan bahwa koneksi menuju server Microsoft dari Windows 8 menggunakan SSL v2. SSL v2, menurut informasi Gizmodo.com (24/08), dikenal memiliki kelemahan keamanan dan rawan intercept. Sumber : http://iop-bsi.blogspot.com/p/contoh-kasus_12.html

Ulasan Penulis :
        Sekarang ini teknologi sudah sangat maju, ketika ada software baru yang mulai beredar di kalangan global tentu akan menjadi incaran para pengguna. Bukan hanya keefektifan dan harga yang menjadi daya tarik. Namun kelebihan dan kekurangan software tesebutlah yang juga menjadi daya tarik. Khususnya para programmer yang ada di seluruh dunia. Melihat kasus di atas, Nadim Kobeissi yang merupakan seorang programmer asal Kanada itu memiliki kecermatan dalam mendeteksi adanya gangguan pada software tersebut. Tentu dengan dikemukakan kecurangan itu, seharusnya pihak yang berwajib, pembuat software dan juga perusahaan harus memperbaiki sistem agar tidak terjadi kecurangan privacy secara luas. Bagaimanapun perusahaan tentu menginginkan kestabilan atau bahkan peningkatan dalam penjualan software dan kepercayaan para pengguna di seluruh dunia.

Nadim Kobeissi

      2. Kasus Artis Indonesia
Sandra Dewi kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, Sandra didampingi oleh seorang pengamat telematika Roy Suryo dan perwakilan dari Multivision.
Dalam pandangan Roy, foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Dan baru kali ini ada seorang artis secara tulus menelepon saya. Dalam kasus seperti ini ada tiga jenis motif. Pertama karena korban murni, kedua karena dijebak dan ketiga dengan sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah popularitas,” papar Roy.
“Dan kasus Sandra Dewi ini yang pertama. Jelas gambar ini masih terlihat kasar, tapi dengan kemajuan teknologi tidak menutup kemungkinan akan terlihat lebih halus pada tahun mendatang,” tambahnya. Sementara Sandra mengaku bahwa foto-foto bugil hasil rekayasa tersebut merupakan satu bentuk fitnah atas dirinya. Sumber : http://oraumumdewe.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-infringements-of-privacy.html

            Ulasan penulis :
      Merubah sebuah citra dengan sengaja demi mencari popularitas atau menjatuhkan popularitas objek tersebut sepertinya sudah biasa di dunia entertainment, khususnya di Indonesia. Banyaknya pengaduan yang dilakukan beberapa artis menggamarkan bahwa sebuah privacy sudah berubah status menjadi rahasia umum. Terlepas apakah foto-foto tersebut asli atau hanya rekayasa, seharusnya pengawasan teknologi di dalam negri harus semakin ditigkatkan. Tidak hanya menerima teknologi super canggih dari berbagai Negara namun juga paham mengimplementasi teknologi sesuai dengan kebutuhan yang bermanfaat. Pengaturan telematika di Indonesia sepertinya masih kurang memuaskan. Semakin banyak pengguna yang mempelajari teknologi secara otodidak maka mereka akan semakin tertantang untuk mencoa suatu hal baru. Akan tetapi hal ini berkebalikan dengan jumlah aparat penegak hukum yang masih sedikit memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.