BAB 1
Pendahuluan
Suatu organisasi bukan tidak mungkin jika terdapat suatu imbalan. Karena
imbalan identik dijadikan sebagai tanda balas jasa yang telah dilakukan oleh
pekerja atau anggota organisasi yang bersangkutan. Namun imbalan memiliki
batasan yang tidak semua hal bisa diberi. Di bawah ini akan dibahas lebih jelas
tentang pengaruh sebuah imbalan dalam lingkungan kinerja organisasi beserta
arti dari beberapa ahli.
BAB 2
Pembahasan
2.1 Pengertian Imbalan
dalam Organisasi
Seperti kalimat yang
tertera diatas, bahwa imbalan yang identik dijadikan sebuah balas jasa, imbalan
juga bisa disebut dengan kompensasi. Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2002:54) mengatakan
“kompensasi adalah semua yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak
langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada
perusahaan.”
Sedangkan, “Imbalan
adalah satu upaya yang dilakukan oleh manajemen untuk meningkatkan prestasi
kerja, motivasi dan kepuasan kerja para karyawan. Kompensasi dapat berupa upah
per jam, hari atau gaji yang bersifat periodik” (Triton, 2010:123).
2.2
Pengertian Hukuman dalam Organisasi
Hukuman
merupakan gajaran yang diberikan akibat kesalahan atau kecerobohan seseorang
dalam menjalankan tugasnya. Namun menurut Mochtar
Kusumaatmadja mengatakan bahwa, hukuman merupakan keseluruhan asas-asas dan
kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukuman
dimanapun baik dalam negeri atau luar negeri sangat diperlukan. Karena dengan
ini manusia dapat mengintrospeksi diri atas perbuatan yang telah dilakukan jika
melanggar rules yang ada. Ketika seorang
atau beberapa anggota yang mendapatkan imbalan atau kompensasi secara
berlebihan makan akan mendapatkan hukuman. Baik hukum alam ataupun hukum yang
tertera. Hukum alam artinya, orang yang bersangkutan akan mendapatkan posisi
yang tidak selamanya nyaman. Hukum yang tertera artinya, jika
imbalan/kompensasi/reward yang
diberikan harus jelas asal-usul barang tersebut.
Namun
bukan berarti yang tidak mendapatkan imbalan tidak mendapatkan hukuman. Dalam sebuah
kasus, ada dua orang pekerja yang ditugaskan untuk membuat laporan. Si A dapat
menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan ia bisa membuat tugas tersebut jauh
lebih menarik, sehingga bukan hanya anggota dilingkungannya saja yang kagum
dengan hasil karyanya. Akan tetapi lingkungan luar juga ikut memujinya. Alhasil
si A mendapatkan reward atas
usahanya. Sedangkan si B tidak sama sekali membuat laporan tersebut. Sudah tentu
si B mendapatkan hukuman yang sepantasnya.
2.3
Tujuan Imbalan atau Kompensasi dan Tujuan Hukuman dalam Organisasi
2.3.1 Tujuan Imbalan atau Kompensasi menurut
Notoatmodjo (1998:67)
a.
Menghargai prestasi Karyawan
b.
Memperoleh karyawan yang bermutu
c.
Menjamin keadilan gaji karyawan
d.
Mempertahankan karyawan atau mengurangi turnover karyawan
e.
Pengendalian biaya
f.
Memenuhi peraturan-peraturan
2.3.2 Tujuan Hukuman menurut Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
a. Mengatur hubungan manusia secara damai
b. Mencegah terjadinya perpecahan
c. Mendapatkan keadilan
d. Menjamin adanya kepastian hukum
e. Mendapatkan manfaat
a. Mengatur hubungan manusia secara damai
b. Mencegah terjadinya perpecahan
c. Mendapatkan keadilan
d. Menjamin adanya kepastian hukum
e. Mendapatkan manfaat
2.4
Pengaruh dalam Kinerja Organisasi
2.4.1 Pengaruh Imbalan dalam Organisasi
Setiap
orang yang mendapatkan imbalan atas usahanya tentu senang. Hal ini berpengaruh
dalam proses kinerja dikemudian hari. Semangat dan etos kerja mungkin akan
menjadikan hal penting dalam menyelesaikan tugas-tuganya.
2.4.2
Pengaruh Hukuman dalam Organisasi
Hukuman
sering dikatakan “menakutkan”. Namun hikmah dari sebuah hukuman adalah
menjadikan diri pribadi yang lebih baik. Walaupun pengaruh hukuman di awal akan
sangat tidak nyaman untuk lingkungan sekitar termasuk diri sendiri. Tetapi belajar
dari kesalahan dan kekurangan yang telah diperbuat merupakan cara bijak yang
dapat membangun spirit dalam dunia
kerja.
BAB 3
Daftar Pustaka
3.1 Hasibuan, H. Malayu S.P,. Manajemen
Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi
Kesua. BPFE-UGM, Yogyakarta : BPFE-UGM.
(Senin, 3 Juni 2013 : 08.10 WIB)
(Senin, 3 Juni 2013 : 08.10 WIB)
3.2 Triton. Manajemen Sumber
Daya Manusia. Yogyakarta : ORYZA. 2010
(Senin, 3 Juni 2013 : 09.00 WIB)
(Senin, 3 Juni 2013 : 09.00 WIB)
3.3 Noto Atmodjo, Soekidjo. Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Cetakan ke-2. Jakarta : Raneka Cipta.
(Senin, 3 Juni 2013 : 09.22 WIB)
(Senin, 3 Juni 2013 : 09.22 WIB)
3.4 http://koleksi.org/tujuan-hukum-menurut-para-ahli
(Senin, 3 Juni 2013 : 10.10 WIB)
3.5http://www.kajianpustaka.com/2012/10/pengertian-jenis-dan-tujuan-kompensasi.html#ixzz2V7VofMZe(Senin, 3 Juni 2013 :
11.03 WIB)