Senin, 03 Juni 2013

IMBALAN DAN HUKUMAN DALAM ORGANISASI



BAB 1
Pendahuluan
Suatu organisasi bukan tidak mungkin jika terdapat suatu imbalan. Karena imbalan identik dijadikan sebagai tanda balas jasa yang telah dilakukan oleh pekerja atau anggota organisasi yang bersangkutan. Namun imbalan memiliki batasan yang tidak semua hal bisa diberi. Di bawah ini akan dibahas lebih jelas tentang pengaruh sebuah imbalan dalam lingkungan kinerja organisasi beserta arti dari beberapa ahli.

BAB 2
Pembahasan
2.1 Pengertian Imbalan dalam Organisasi
            Seperti kalimat yang tertera diatas, bahwa imbalan yang identik dijadikan sebuah balas jasa, imbalan juga bisa disebut dengan kompensasi. Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2002:54) mengatakan “kompensasi adalah semua yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.”
            Sedangkan, “Imbalan adalah satu upaya yang dilakukan oleh manajemen untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja para karyawan. Kompensasi dapat berupa upah per jam, hari atau gaji yang bersifat periodik” (Triton, 2010:123).

2.2 Pengertian Hukuman dalam Organisasi
            Hukuman merupakan gajaran yang diberikan akibat kesalahan atau kecerobohan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Namun menurut Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa, hukuman merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
            Hukuman dimanapun baik dalam negeri atau luar negeri sangat diperlukan. Karena dengan ini manusia dapat mengintrospeksi diri atas perbuatan yang telah dilakukan jika melanggar rules yang ada. Ketika seorang atau beberapa anggota yang mendapatkan imbalan atau kompensasi secara berlebihan makan akan mendapatkan hukuman. Baik hukum alam ataupun hukum yang tertera. Hukum alam artinya, orang yang bersangkutan akan mendapatkan posisi yang tidak selamanya nyaman. Hukum yang tertera artinya, jika imbalan/kompensasi/reward yang diberikan harus jelas asal-usul barang tersebut.
            Namun bukan berarti yang tidak mendapatkan imbalan tidak mendapatkan hukuman. Dalam sebuah kasus, ada dua orang pekerja yang ditugaskan untuk membuat laporan. Si A dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan ia bisa membuat tugas tersebut jauh lebih menarik, sehingga bukan hanya anggota dilingkungannya saja yang kagum dengan hasil karyanya. Akan tetapi lingkungan luar juga ikut memujinya. Alhasil si A mendapatkan reward atas usahanya. Sedangkan si B tidak sama sekali membuat laporan tersebut. Sudah tentu si B mendapatkan hukuman yang sepantasnya.



2.3 Tujuan Imbalan atau Kompensasi dan Tujuan Hukuman dalam Organisasi
2.3.1 Tujuan Imbalan atau Kompensasi menurut Notoatmodjo (1998:67)
            a. Menghargai prestasi Karyawan
            b. Memperoleh karyawan yang bermutu
            c. Menjamin keadilan gaji karyawan
            d. Mempertahankan karyawan atau mengurangi turnover karyawan
            e. Pengendalian biaya
            f. Memenuhi peraturan-peraturan
2.3.2 Tujuan Hukuman menurut Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn 
            a. Mengatur hubungan manusia secara damai
            b. Mencegah terjadinya perpecahan
            c. Mendapatkan keadilan
            d. Menjamin adanya kepastian hukum
            e. Mendapatkan manfaat

2.4 Pengaruh dalam Kinerja Organisasi
2.4.1 Pengaruh Imbalan dalam Organisasi
            Setiap orang yang mendapatkan imbalan atas usahanya tentu senang. Hal ini berpengaruh dalam proses kinerja dikemudian hari. Semangat dan etos kerja mungkin akan menjadikan hal penting dalam menyelesaikan tugas-tuganya.
 2.4.2 Pengaruh Hukuman dalam Organisasi
            Hukuman sering dikatakan “menakutkan”. Namun hikmah dari sebuah hukuman adalah menjadikan diri pribadi yang lebih baik. Walaupun pengaruh hukuman di awal akan sangat tidak nyaman untuk lingkungan sekitar termasuk diri sendiri. Tetapi belajar dari kesalahan dan kekurangan yang telah diperbuat merupakan cara bijak yang dapat membangun spirit dalam dunia kerja.

BAB 3
Daftar Pustaka
3.1 Hasibuan, H. Malayu S.P,. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi Kesua. BPFE-UGM, Yogyakarta : BPFE-UGM. 
       (Senin, 3 Juni 2013 : 08.10 WIB)
3.2 Triton. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : ORYZA. 2010 
      (Senin, 3 Juni 2013 : 09.00 WIB)
3.3 Noto Atmodjo, Soekidjo. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Cetakan ke-2. Jakarta : Raneka Cipta. 
      (Senin, 3 Juni 2013 : 09.22 WIB)
3.4 http://koleksi.org/tujuan-hukum-menurut-para-ahli (Senin, 3 Juni 2013 : 10.10 WIB) 
3.5http://www.kajianpustaka.com/2012/10/pengertian-jenis-dan-tujuan-kompensasi.html#ixzz2V7VofMZe(Senin, 3 Juni 2013 : 11.03 WIB)